Rafi Ahmad Resmi Tersangka Narkoba - Setelah lima hari diperiksa, Bintang Film sekaligus Presenter Raffi Ahmad akhirnya ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelumnya BNN telah melakukan pemeriksaan urine dan spesimen rambut terhadap Raffi dan 17 orang lainnya. Sembilan orang telah dibebaskan karena tidak terbukti terkait dengan narkoba, Sedangkan delapan orang lainnya positif menggunakan narkoba, termasuk zat baru yang ditemukan BNN. Status mereka pun semuanya tersangka.
Melalui informasi yang di muat oleh beberapa media, Sumirat Dwiyanto selaku Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan dalam jumpa pers di gedung BNN, Jum'at (01/02) kalau Raffi resmi berstatus tersangka sejak hari ini.
"Pertama R (Raffi) 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni positif menggunakan methylon, status tersangka," tegas Sumirat.
Dalam menebus kesalahannya, Raffi akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : detiknews, wartanews